Diskominfo Kutim

Evaluasi Reformasi Birokrasi, Itwil Kutim Sosialisasikan Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2023

DEKADE, SANGATTA – Inspektorat Wilayah (Itwil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi Evaluasi Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 9 Tahun 2023, Senin (25/3/2024). Sosialisasi dibuka Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif mewakili Bupati Kutim.

Acara dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim serta para Camat. Sosialisasi ini mendatangkan narasumber Agusdin Muttakin dan Wahyu Kusumaningtyas dari Kementerian PAN-RB. Hal yang baru dan berbeda dari sosialisasi dan sosialisasi kali ini adalah adanya integrasi semua OPD.

Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Admistrasi Umum Sudirman Latif menyebut, Pemkab Kutim menyambut baik kegiatan ini. Wujud momentum sinergi antara Pemkab Kutim dengan Kementerian PAN-RB

Ardiansyah menambahkan, upaya-upaya Pemkab Kutim dalam mengimplementasikan fokus pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Antara lain, pertama upaya pelaksanaan reformasi birokrasi pengentasan kemiskinan. Selanjutnya Pemkab Kutim berupaya menanggulangi masalah kemiskinan yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Kutim. Yaitu program gerakan pembangunan desa mandiri dan terpadu (Gerbang Desa Madu), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan pemberdayaan ekonomi.

“Kedua, upaya pelaksanaan reformasi birokrasi peningkatan investasi. Pemkab Kutim telah mengagendakan penyelenggaraan pelayanan terpadu melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan kehadiran MPP di Kabupaten Kutim, hal ini akan memberikan dampak positif dan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai investasi,” ujarnya.

Selanjutnya yang ketiga, upaya pelaksanaan reformasi birokrasi dalam digitalisasi pelayanan. Pelaksanaan pelayanan di Kabupaten Kutim sudah semakin baik dan meningkat. Salah satu contohnya adalah pada bidang administrasi kependudukan yang terus berbenah dan melakukan inovasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pelaksana, secara bertahap telah berupaya melakukan pembenahan pelaksanaan pelayanan dokumen kependudukan masyarakat. Sistem pelayanan yang telah diterapkan sudah berbasis digitalisasi dengan memberikan layanan online bagi masyarakat Kutai Timur.

“Empat, upaya pelaksanaan reformasi birokrasi belanja produk dalam negeri. Pemkab Kutim selalu mengingatkan dan mengimbau kembali kepada seluruh perangkat daerah dalam merealisasikan belanja agar mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, dengan memprioritaskan penggunaan produk lokal yang ada di wilayah Kabupaten Kutim,” lanjutnya.

Lima, upaya pelaksanaan reformasi birokrasi pengendalian inflasi, Pemkab Kutim melakukan pengendalian inflasi berperan aktif melalui FGD (Sharing Session) yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Plt Inspektur Itwil Kutim Faukur Rozak mengatakan, pada instansi yang dipimpinnya, ternyata tenaga auditor masih kurang. Sementara tugas inspektorat setiap tahun makin bertambah.

“Ini terkait dengan penguatan APIP, dengan jumlah SDM auditor yang ada hanya berjumlah 23. Ini masih kurang, menurut rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 48 auditor,” terangnya. (adv/re)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button